Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar

Jaminan keluarga Jaminan Kesehatan Nasional JKN
BPJS Kesehatan yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, saat ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang bingung mengenai program pemerintah ini. Baik itu masalah iuran yang dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN untuk setiap peserta.

Khusus pada artikel ini, Tips Kesehatan untuk Keluarga akan mencoba mengulas mengenai siapa saja yang dijamin oleh BPJS untuk satu anggota (Satu pendaftar). Bagi anda yang ingin mengatahui jumlah iuran dan penyakit apa saja yang dijamin dalam BPJS, bisa membaca artikel yang terdaftar pada link artikel terkait di bawah penjabaran ini:

Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan


Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN adalah paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila peserta JKN memiliki anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap dapat dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,  mertua, saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll), dengan membayar iuran tambahan. Adapun besarnya iuran tambahan yang harus dibayar untuk peserta yang bekerja adalah 1% dari gaji atau upah per bulan dan ditanggung oleh peserta yang bersangkutan. Sedangkan untuk peserta bukan pekerja, adalah sebesar:
  • Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
  • Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
  • Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran, dan  paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, peserta tidak juga melakukan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.

Ringkasan:
  • Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah 5 orang,
  • 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
  • Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan sanksi pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.

Bersama: +detikcom , +Detikplus , +KOMPAS.com , +Kompas TV , +VIVA , +Susilo Bambang Yudhoyono

Post a Comment for "Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar"