Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah salah satu program Jamsostek yang saat ini bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi permasalah kesehatan, yang meliputi pencegahan penyakit, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Setiap tenaga kerja atau karyawan yang mengikuti program JPK akan mendapatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di kantor-kantor pelayanan kesehatan. Adapun manfaat dari JPK bagi perusahaan adalah perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dan tenaga kerja dapat berkonsentrasi bekerja sehingga lebih produktif.

Adapun Jenis pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh melalui program JPK:
  1. Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
  2. Obat-obatan dan penunjang Diagnostik.
  3. Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak, termasuk pelayanan imunisasi dasar (BCG, DPT, dan Polio), pelayanan KB (IUD,vasektomi, tubektomi, dan suntik.)
  4. Pelayanan Dokter Spesialis, dengan membawa surat rujukan dari dokter PPK tingkat I yang ditunjuk.
  5. Rawat Inap, dengan pelayanan kelas II Rumah Sakit Pemerintah atau kelas III Rumah Sakit Swasta. Adapun biaya Rawat Inap yang ditanggung adalah selama 60 hari dalam satu tahun, termasuk 20 hari pelayanan pada ICU/ICCU.
  6. Pelayanan Persalinan (persalinan pertama sampai persalinan ketiga), bagi tenaga kerja berkeluarga, JPK memberikan bantuan biaya persalinan sebesar maksimal Rp.400.000,00 per anak.
  7. Pelayanan Gawat Darurat melalui fasilitas yang ditunjuk JPK JAMSOSTEK langsung, tanpa surat rujukan terlebih dahulu.
Adapun pelayanan Khusus hanya diberikan kepada Tenaga Kerja dan diperoleh melalui rujukan
  1. Penggantian Kacamata (kaca dan bingkai), mendapat tunjangan maksimal sebesar Rp. 150.000,00.
  2. Penggantian Gigi Palsu (yang bisa dipasang/dilepas) dengan bahan acrylic, mendapat tunjangan maksimum sebesar Rp. 250.000,00. 
  3. Penggunaan Mata Palsu dan Alat Bantu Dengar, mendapat tunjangan maksimal Rp. 300.000,00.
  4. Penggunaan Alat Bantu Tangan penggantian maksimum sebesar Rp. 350.000,00, sedangkan untuk alat bantu Kaki memperoleh penggantian maksimum sebesar Rp. 500.000,00.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Adapun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. 3% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja lajang.
  2. 6% dari upah tenaga kerja (maksimal Rp 1.000.000) untuk tenaga kerja yang telah berkeluarga.
Selisih biaya sebagai akibat dari penggunaan hak pelayanan di luar standar JPK JAMSOSTEK, maka harus dibayar sendiri oleh peserta.

Adapun Penyakit yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK Paket Dasar, adalah; AIDS, kelamin, kanker, Cuci darah (haemodialisa), penyakit Akibat alkohol / narkotika, Pemeriksaan super spesialistik dan Kelainan Genetik.

Penjelasan tersebut diatas adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagai program Jamsostek, namun mulai tahun 2014 seiring dengan bertransformasinya Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan.

Ringkasan:
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah salah satu program Jamsostek, untuk melindungi Pemeliharaan Kesehatan pekerja,
  • Dengan dialihkan penyelenggaraannya kepada BPJS Kesehatan, maka JPK mengikuti prosedur BPJS Kesehatan,

Post a Comment for "Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan"