Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan

Kesehatan Ibu Hamil
Tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan kelahiran seorang anak, meski sangat banyak juga yang sangat menginginkan kehamilan dan kelahiran. Hal ini seperti Kehamilan yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan atau alasan yang lainnya.

Banyaknya alasan kehamilan yang tidak diinginkan, menyebabkan sebagian wanita menggugurkan kandungan (Aborsi) setelah janin bersemi dalam rahimnya. Tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.

Di Indonesia ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun. Dan tentu jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit.

Abortus merupakan perbuatan untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan perlu anda ketahui, aborsi adalah pembunuhan janin secara terselubung. Bagi pelaku akan dikenakan, sanksi hukuman cukup berat dan tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, namun semua orang yang terlibat seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.

Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
  • Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneu, adalah aborsi yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
  • Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis, adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
  • Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum, merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis pelaksanaan aborsi bergantung pada usia janin. Artinya jika usia kehamilan masih muda, aborsi mudah dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi ibu.

Berdasarkan keputusan MUI, aborsi secara umum atau yang tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum, etika, moral dan ajaran agama. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, sehingga harus dihindari terutama apa saja yang memicunya, seperti Hubungan S*ks diluar Pernikahan.

Ringkasan:
  • Abortus adalah usaha untuk menghentikan kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelumbisa hidup di luar kandungan,
  • Aborsi ilegal biasanya dilakukan karena faktor kemiskinan, perselingkuhan, atau hubungan di luar nikah,
  • Aborsi yang dilakukan tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar.

Post a Comment for "Bahaya Aborsi terhadap Kesehatan"