Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peringatan Bahaya Merokok Pada Bungkus Rokok

Gambar Bahaya Merokok pada Bungkus Rokok
Peringatan Bahaya Merokok memang telah diberitahukan dimana-mana, tidak hanya pada seminar anti rokok, namun pada iklan dan bungkus rokok telah ada peringatan bahaya merokok. Dan untuk memaksimalkan peringatan tersebut, maka mulai tanggal 24 Juni 2014, Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) akan dicantumkan pada bungkus rokok.

Sebelumnya PHW memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. PHW yang akan ditampilkan pada bungkus rokok adalah gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker mulut dan tenggorokan, dan gangguan kesehatan lain akibat merokok. Peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar ini diharapkan lebih efektif untuk membuat orang tidak merokok dibandingkan peringatan tertulis.

Setelah tanggal 24 Juni 2014, rokok yang beredar tanpa tercantum PHW di kemasannya bisa jadi merupakan produk lama atau bahkan barang ilegal. Sehingga masyarakat juga bisa menjadi pengawas terhadap aturan merokok ini.

Meskipun Indonesia merupakan negara hukum, namun tentu kontrol dari masyarakat menjadi hal penting untuk mampu untuk menegakkan hukum yang berlaku. terutama untuk aturan merokok, maka masyarakat yang berperan dalam mengontrolnya.

Kontrol terhadap aturan merokok, perlu dilakukan melalui pembinaan. Salah satu cara dalam melakukan pembinaan yaitu dengan memberlakukan peringatan yang lebih jelas terhadap bahaya merokok untuk kesehatan.

Sebagai contoh, hingga saat ini masih banyak ditemukan anak-anak yang tidak mengetahui bahaya rokok, namun terpapar dengan mainan yang menyerupai rokok. sehingga, bagi mereka, citra rokok menjadi baik dan menyenangkan.

Kemasan rokok sudah terdapat PHW, menjadi harapan baru mereka jauh lebih sadar bahwa rokok merupakan benda yang berbahaya, dan membuat citra rokok buruk sehingga membuat orang malu untuk merokok.

Beberapa tahun belakangan ini prevalensi perokok usia antara 5-9 tahun meningkat hingga mencapai 400%. Sedangkan pada anak usia 10-14 tahun, sebesar 40 % dan hampir 80 % perokok mulai merokok sebelum berusia 19 tahun.

Ringkasan:
  • Peringatan Bahaya Merokok akan dipertegas dengan menambahkan gambar bahaya rokok pada bungkusnya,
  • Prevalensi perokok usia antara 5-9 tahun naik hingga mencapai 400 persen,
  • Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2014.

Post a Comment for "Peringatan Bahaya Merokok Pada Bungkus Rokok"