Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?

bpjs ketenagakerjaan online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya adalah PT. Jamsostek (Persero). Perubahan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2014 tentu menimbulkan banyak tanda tanya, baik dari tenaga kerja (karyawan) atau pelaku usaha (Pemilik Perusahaan). Namun yang perlu dicermati adalah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang saat ini dimiliki oleh pekerja tetap berlaku dan dapat digunakan tanpa mengurangi fungsi. Begitu juga untuk masalah iuran, tidak akan ada perubahan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi fokus pada formal, namun juga sudah mencakup sektor informal seperti nelayan, pedagang kaki lima, petani, penambang rakyat dan pedagang kecil lain. Hal ini tentu sangat menguntungkan, karena selama ini sektor informal belum mendapat perlindungan kesehatan. Selain mendapat perlindungan kesehatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperoleh program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015.

Bagi tenaga kerja sektor informal dapat mengikuti minimal 2 program perlindungan, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Mereka dapat mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara individu maupun kelompok.

Perubahan pada BPJS Ketenagakerjaan


Transformasi dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan tentu terdapat banyak perubahan, yang diantaranya adalah:
  • Perubahan Badan hukum organisasi dari BUMN menjadi badan hukum publik,
  • Perubahan perlakuan keuangan pada Badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan aset Badan penyelenggaraan dan peserta maupun sistem pelaporan keuangan
  • Perubahan Cakupan kepesertaan wajib dari tenaga kerja formal menjadi perlindungan untuk seluruh tenaga kerja,
  • Perubahan Pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan hukum (law enforcement) dari Kementrian Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara,
  • Perubahan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JKK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Khusus untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dialihkan penyelenggaraanya kepada BPJS Kesehatan (Dahulu Askes).

Keuntungan peserta BPJS Ketenagakerjaan


Bagi tenaga kerja yang dahulu telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan Askes, perlu melengkap data kependudukan (NIK) KTP Elektronik. Hal ini dikarenakan, kedepannya NIK ini akan menjadi nomor induk smartcard (kartu multifungsi) yang bisa digunakan untuk transaksi lain (membayar tol, pengurusan pasport hingga belanja di pusat perbelanjaan)

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dengan tujuan meringankan peserta yang ingin memiliki rumah dengan tanpa Uang Muka dengan bunga ringan flat 3%. Program PUMP ini berlaku untuk semua individu, dengan syarat sudah 1 tahun menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Dari banyaknya keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharakan seluruh tenaga kerja dapat berpartisipasi aktif dan segera mendaftar atau melengkapi data diri peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ringkasan:
  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi ASKES dan Jamsostek yang dulu melindungi para pekerja formal,
  • BPJS Ketenagakerjaan 2014 tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja formal, namun juga pekerja informal,
  • Selain masalah kesehatan dan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program peningkatan kesejahteraan secara umum.


Referensi: http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4984

Post a Comment for "BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Semua Tenaga Kerja?"