Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS
Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat Indonesia. Kartu Indonesia Sehat yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang mulai diluncurkan beberapa hari yang lalu. Bersama kartu ini, juga telah diluncurkan juga Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintahan SBY pada 1 Januari 2014.

Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia yang dikhususkan kepada fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Tentu anda tahu bahwa BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Secara kuantitas, sasaran peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk tahap awal. Secara kualitas, manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) upaya kesehatan masyarakat juga tercakup di dalamnya selain manfaat upaya kesehatan perseorangan.

Kartu Jaminan Kesehatan yang Lama Tetap Berlaku

Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), maka Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Sedangkan untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS. Bagi peserta yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sudah langsung menggunakannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan Alur Pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (pukesmas, dokter keluarga, atau klinik) di tempat pasien terdaftar, dan apabila perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Namun untuk kondisi gawat darurat medis, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Umum daerah atau Swasta).

Jumlah masyarakat yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Pada saat diluncurkan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa (600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya) dari masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dana akan dibagikan kepada PMKS sesuai data yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial.

Ringkasan:
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diluncurkan pada Senin 3 November 2014 dan sudah bisa langsung digunakan,
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) beranggotakan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,
  • Prinsipnya penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS yaitu dengan system rujukan berjenjang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama,

Post a Comment for "Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)"