Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan

Ancaman BPJS
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional mulai mencari cara untuk meningkatkan anggota perserta dari masyarakat ke dalam program BPJS Kesehatan. Adapun salah satu cara yang saat ini sedang diusahakan adalah dengan memberikan sanksi-sanksi berupa menolak layanan publik kepada masyarakat yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan baik itu masyarakat penerima upah maupun penerima upah (karyawan).

BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam asuransi BPJS. Perusahaan yang tidak taat direncanakan tidak diberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) baru bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya, bahkan izin perusahaan bisa dicabut.

Sedangkan untuk masyarakat bukan penerima upah (peserta mandiri), BPJS kesehatan sedang memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Dengan ancaman, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), atau surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Informasi terbaru, bahkan BPJS kesehatan berencana membuat MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta mensukseskan program BPJS kesehatan. Dengan cara membuat peraturan bahwa surat kepesertaan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan.

Peraturan baru BPJS kesehatan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2015. Dan saat ini seluruh peraturan masih dalam proses pengkajian antar lembaga terkait.

Ringkasan:
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus melakukan langkah untuk menjaring peserta JKN sebanyak-banyaknya,
  • Langkah BPJS untuk menjaring peserta adalah dengan membatasi fasilitas publik yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,
  • Peraturan Baru mengenai pembatasan fasilitas publik bagi masyarakat bukan peserta BPJS dimulai awal tahun 2015.

Post a Comment for "Ancaman untuk Masyarakat yang Belum Daftar BPJS Kesehatan"