Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran

Peraturan Baru BPJS No 4 Tahun 2014
BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani program JKN, terus mengevaluasi system dari Program JKN. Hal ini tentu untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan, terutama untuk peserta BPJS. Peraturan baru yang mulai diberlakukan pada tanggaol 1 November 2014 adalah mengenai Keaktifan katu BPJS. Yang dimana sebelumnya bisa langsung digunakan begitu setelah membayar iuran pertama, namun peraturan baru tersebut baru aktif dan bisa digunakan setelah 7 hari.

Peraturan baru ini, memang sempat menimbulkan kebingungan kepada pasien dan petugas rumah sakit. Berdasarkan keterangan petugas BPJS, Murti, di RSAB Harapan Kita, Jakarta, Jumat (14/11) menyebutkan: “Di aturan yang baru, bayi baru lahir dari pasien BPJS mandiri yang sakit tidak otomatis ditanggung BPJS. Hanya bayi sehat dari pasien BPJS yang ditanggung dalam paket persalinan,”

Murti menjelaskan, pernah ada seorang bapak yang istrinya hamil tujuh bulan  dan menderita preeklamsia. Namun, sang suami kesulitan memahami penjelasan kondisi istri dan anaknya. Berat badan janin dalam kandungan istri masih berbobot 1,5 kg, tetapi harus segera dilahirkan karena kondisi ibu yang tidak mendukung. Dan kemungkinan besar, setelah dilahirkan, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang tentu membutuhkan biaya sangat mahal.

Dalam aturan BPJS yang lama disebutkan “bayi baru lahir yang sakit bisa langsung ditanggung segera setelah terdaftar sebagai peserta”. Sedangkan aturan baru yang mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 November 2014, disebutkan “bayi baru lahir yang sakit harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta mandiri dan harus menunggu tujuh hari sampai kartu aktif. Kalaupun sudah aktif, tetap tidak bisa ditanggung karena perawatannya dihitung sebagai satu episode,”

Murti menyatakan, “di RSAB Harapan Kita yang menerima banyak pasien rujukan, yang dimana aturan baru ini memberatkan pasien. “Kemarin ada pasien, seorang buruh proyek jalan yang tidak punya uang sama sekali. Namun saya tanya ke atasan saya, tetap tidak bisa ditanggung. Kami kasihan sama pasien, terutama yang tidak mampu. Tetapi atasan saya tetap mengatakan tidak bisa,”.

Sejak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 diberlakukan awal November banyak pasien yang mengeluh karena bayi mereka yang sakit setelah dilahirkan, menjadi tidak bisa ditanggung.

Ditempat lain, Humas BPJS Irfan Humaedi membantah keluhan tentang perawatan bayi baru lahir sakit tidak ditanggung BPJS. Menurut dia, bila bayi baru lahir dari pasien mandiri memang perlu didaftarkan terlebih dahulu. “Tetapi bila sudah didaftarkan dan kartu sudah aktif setelah tujuh hari, maka perawatan selanjutnya bisa ditanggung oleh BPJS,” kata Irfan.

Humas BPJS tersebut juga mengatakan, Peraturan Baru BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tidak hanya berlaku untuk bayi, namun juga pasien dewasa yang sudah telanjur dirawat di rumah sakit. “Bila pasien dewasa, sudah masuk rumah sakit sebagai pasien umum, kemudian merasa tidak mampu bayar, dia bisa Daftar BPJS. Setelah kartunya aktif, statusnya sebagai pasien umum di-cut off, lalu selanjutnya ditanggung sebagai pasien BPJS,”.

Download peraturan baru BPJS Nomer 4 Tahun 2014

Ringkasan:
  • BPJS selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus melakukan evaluasi dan memperbaiki system pelayanan JKN,
  • Untuk meningkatkan pelayanan peserta JKN, BPJS menerbitkan peraturan Nomor 4 Tahun 2014 mengenai keaktifan kartu JKN,
  • Peraturan BPJS Nomer 4 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 November 2014, berbuyi BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi peserta yang baru mendaftar harus memiliki rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Layanan kesehatan baru bisa digunakan warga setelah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS kesehatan. Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Post a Comment for "Peraturan Baru BPJS Kartu Aktif Setelah 7 Hari Pendaftaran"