Masa Subur Wanita Dalam Islam
Masa Subur Wanita penting diketahui apabila seorang wanita Muslim ingin mempermudah untuk mendapatkan keturunan bagi keluarganya. Arti harfiah masa subur wanita terjadi saat sel telur matang atau disebut dengan ovulasi sehingga sangat siap untuk dibuahi. Masa Subur Wanita ini tidak berlangsung lama, karena hanya terjadi beberapa jam saja, sehingga anda harus terus berikhtiar dan berdoa dengan sungguh-sungguh, sehingga keinginan anda dan suami ridho-Nya.
Menghitung masa subur dalam Islam sebelumnya sedikit mengisyaratkan pada lembaran As-Sunnah. Pada intisari Menghitung Masa Subur Wanita didapatkan pengaturan bahwa wanita dengan siklus menstruasi 28 hari adalah dengan menganggap hari pertama sebagai hari ke-1. Dan masa subur jatuh pada perkiraan hari ke-12 hingga hari ke-16 dalam satu bulan siklus haid.
Sebagai contoh singkat menghitung masa subur agar lebih mudah di pahami. Misalnya seorang wanita mengalami menstruasi hari pertama pada tanggal 2 Januari, maka masa subur selanjutnya adalah jatuh pada tanggal 14 Januari dan 18 Januari.
Selain untuk mempercepat didapatkannya kehamilan, metode menghitung masa subut juga bisa digunakan sebagai cara KB alami. Pedoman menghitung masa subur sebagai KB Alami ini adalah dengan megnhindari hubungan suami istri bersetubuh di rentang tanggal seperti contoh diatas.
Untuk kaum Muslimin, metode perhitungan masa subur ini untuk melakukan jima'. Secara harfiah, melakukan jima’ adalah melakukan hubungan suami-istri dengan niat untuk mendapatkan keturunan, tidak sekadar untuk melepaskan nafsu. Dengan metode ini juga, diharapkan bisa mendukung prosesi niat jima tersebut baik itu untuk mempercepat mendapatkan kehamilan atau sebagai KB alami.
Ringkasan:
Menghitung masa subur dalam Islam sebelumnya sedikit mengisyaratkan pada lembaran As-Sunnah. Pada intisari Menghitung Masa Subur Wanita didapatkan pengaturan bahwa wanita dengan siklus menstruasi 28 hari adalah dengan menganggap hari pertama sebagai hari ke-1. Dan masa subur jatuh pada perkiraan hari ke-12 hingga hari ke-16 dalam satu bulan siklus haid.
Sebagai contoh singkat menghitung masa subur agar lebih mudah di pahami. Misalnya seorang wanita mengalami menstruasi hari pertama pada tanggal 2 Januari, maka masa subur selanjutnya adalah jatuh pada tanggal 14 Januari dan 18 Januari.
Selain untuk mempercepat didapatkannya kehamilan, metode menghitung masa subut juga bisa digunakan sebagai cara KB alami. Pedoman menghitung masa subur sebagai KB Alami ini adalah dengan megnhindari hubungan suami istri bersetubuh di rentang tanggal seperti contoh diatas.
Merencanakan kehamilan atau mengatur jarak kehamilan secara matang sangat dihormati dalam Islam. Dan KB secara alami ini jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan alat kontrasepsi lain yang biasanya memberikan efek samping bagi penggunanya.
Untuk kaum Muslimin, metode perhitungan masa subur ini untuk melakukan jima'. Secara harfiah, melakukan jima’ adalah melakukan hubungan suami-istri dengan niat untuk mendapatkan keturunan, tidak sekadar untuk melepaskan nafsu. Dengan metode ini juga, diharapkan bisa mendukung prosesi niat jima tersebut baik itu untuk mempercepat mendapatkan kehamilan atau sebagai KB alami.
Ringkasan:
- Masa Subur Wanita terjadi hanya beberapa jam saja, sehingga perlu diperhitungkan secara tepat,
- Dalam islam hukum jima adalah untuk mendapatkan keturunan,
- Masa Subur Wanita Dalam Islam bisa difungsikan sebagai metode KB alami.
Post a Comment for "Masa Subur Wanita Dalam Islam"