Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hambatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN

Hambatan Pelaksanaan JKN
Hambatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini di hadapi oleh BPJS adalah Kurangnya sosialisasi. Hal ini menyebabkan banyak terjadi perbedaan pemahaman mengenai asuransi sosial kesehatan yang sudah mulai diberlakukan awal tahun 2014 ini. Sosialisasi pun hendaknya juga dilakukan sampai ke daerah termasuk wilayah terpencil sampai perbatasan.

Saat ini komitmen antara manajemen dan penyedia layanan kesehatan dengan masyarakat tidak sama. Untuk itu sosialisasi sangat penting dilakukan untuk menyamakan komitmen tersebut. Sasaran sosialisasi Program JKN meliputi manajemen rumah sakit, penyedia layanan kesehatan, dan tentunya masyarakat sebagai Anggota JKN.

Dalam sosialisasi program JKN ini akan kembali dijelaskan bagaimana mekanisme JKN (sistem pembayaran, pelayanan, dan kepersertaan JKN). BPJS juga akan kembali menyakinkan fasilitas layanan kesehatan dan pelaksanaan JKN tidak akan merugi. Dan tentu pelaksanaan JKN yang lebih mudah akan menguntungkan masyarakat sebagai anggota JKN dan Penyedia Layanan Kesehatan.

Agar wilayah terpencil dan perbatasan juga mendapatkan sosialisasi yang tepat, maka BPJS akan menggandeng pemerintah daerah. Namun memang Direktur Hukum, Komunikasi, Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundara, belum mengatakan bagaimana dan kapan sosialisasi JKN akan kembali dilaksanakan.

Meski setelah pelaksanaan lebih dari satu bulan dan masih harus melaksanakan sosialisasi, pelaksanaan JKN mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sampai awal bulan februari ini masyarakat yang mendaftar sebagai peserta JKN secara mandiri telah mencapai 474.117 jiwa. Peserta JKN yang mendaftar secara mendiri ini terdiri dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan penambahan ini maka total jumlah peserta JKN mencapai 116.603.174 jiwa.

Sedangkan fasilitas kesehatan yang bersedia untuk bekerja sama dengan BPJS telah mencapai 1.750 ( 919 rumah sakit swasta dan 37 balai kesehatan), 458 fasilitas primer. Sedangkan untuk biaya kapitasi telah dibayarkan mencapai lebih dari Rp 629 miliar. Setelah dilakukan sosialisasi ulang, maka diharapkan pemahaman terkait JKN di antara penyedia layanan kesehatan tidak lagi berbeda, dan tidak ada lagi kesulitan dalam pelaksanaan Progaram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lapangan.

Ringkasan:
  • Jaminan Kesehatan Nasional JKN sampai saat ini belum berjalan maksimal karena masih kurangnya sosialisasi dari BPJS,
  • Sosialisasi dari BPJS diharapkan mampu menyamakan pemahaman Penyedia Layanan Kesehatan dan Masyarakat.

Post a Comment for "Hambatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN"