Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN

Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis (akomodasi dan ambulans). Pelayanan Ambulans hanya diberikan kepada pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Adapun Paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional JKN bersifat komprehensive sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) yang tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta JKN. Promotif dan preventif dalam pelayanan medis yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care) oleh masyarakat.

Namun meski manfaat yang dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional JKN bersifat komprehensif, namun masih ada yang dibatasi, yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (kursi roda, tongkat penyangga dan korset). Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
  • Tindakan medis tidak sesuai Prosedur Pelayanan Kesehatan yang ditentukan BPJS,
  • Pelayanan diluar Fasilitas Kesehatan Yang bekerjasama dengan BPJS,
  • Pelayanan bertujuan kosmetik atau kecantikan,
  • General check up atau pengobatan alternatif,
  • Tindakan medis untuk program kehamilan dan Pengobatan Impotensi,
  • Pelayanan Kesehatan pada Saat terjadi bencana alam,
  • Pasien Bunuh Diri atau Gangguan kesehatan yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/narkoba
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tentu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Sehingga kita sebagai masyarakat harus mendukung program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat ini. Pendaftaran Peserta JKN bisa dilakukan di kota masing-masing, dengan Alamat berada pada Artikel Alur Pelayanan BPJS dan Tempat Pendaftaran di Seluruh Indonesia.

Ringkasan:
  • Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis sepeti akomodasi dan ambulans,
  • Kebutuhan beberapa Alat Bantu kesehatan pasca tindakan medis bagi peserta JKN masih dibatasi,
  • Beberapa gangguan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga tidak dijamin oleh JKN.

Post a Comment for "Penyakit yang tidak dijamin dalam JKN"