Kriteria Pengelompokan Peserta BPJS Kesehatan
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
a)Pegawai Negeri Sipil;
b)Anggota TNI;
c)Anggota Polri;
d)Pejabat Negara;
e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)Pegawai Swasta; dan
g)Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)Investor;
b)Pemberi Kerja;
c)Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
e)Perintis Kemerdekaan;
f)Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3.Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Sumber Resmi dari: http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-12-peserta.html untuk panduan pendaftaran Online silahkan lihat di Panduan Pendaftaran BPJS secara Online
Post a Comment for "Kriteria Pengelompokan Peserta BPJS Kesehatan "