Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kehamilan Julia Perez dari Sperma Donor

Julia Perez Hamil
Kehamilan bisa terjadi saat bertemunya sel sperma dengan sel telus sehingga terjadi pembuahan. Yang paling umum terjadi kehamilan adalah karena adanya hubungan suami istri. Namun memang kehamilan bisa juga terjadi tanpa hubungan suami istri, yang salah satunya adalah dengan program kehamilan yang dilakukan oleh wanita dengan menerima sperma dari donor.

Program kehamilan dengan menerima sperma dari donor ini telah menjadi kontroversi, dimana artis Julia Perez, ingin melakukan hal tersebut. Wanita yang saat ini belum bersuami tersebut ingin memiliki keturunan dengan program kehamilan yang dilakukan di Singapura.

Julia Perez Ingin Hamil dengan Sperma Donor di Singapura, karena memang di Indonesia tidak bisa dilakukan program kehamilan tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam ketentuan upaya kehamilan di luar cara alamiah, sel sperma harus berasal dari suami yang sah.

Dengan menerima sperma dari donor, sangat memungkinkan Jupe bisa memiliki keturunan tanpa harus berhubungan badan dengan pria manapun, karena akan akan mendapatkan sperma dari bank sperma.

Proses kehamilan dengan sperma dari donor sama dengan program bayi tabung maupun inseminasi yang dimana sperma didapatkan dari suami. Program Kehamilan Bayi tabung adalah dengan menseleksi sel sperma terbaik, disuntikkan ke dalam sel telur wanita yang telah di matang. Kemudian sel telur yang sudah matang dimasukan kembali ke dalam rahim wanita.

Jadi pembuahan pada Program Kehamilan Bayi tabung terjadi di luar rahim. Sedangkan Inseminasi, adalah pembuahan terjadi di dalam rahim. Dengan cara memasukan Sperma yang berkualitas ke dalam rahim, saat wanita mengalami masa subur. Program bayi tabung dan inseminasi tidak selalu berhasil, terutama untuk Inseminasi mempunyai angka keberhasilan yang tergantung terhadap kesuburan wanita.

Program Kehamilan Bayi Tabung dan Inseminasi di Indonesia, hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah, yang memang sulit hamil karena adanya gangguan kesuburan atau alat reproduksi.

Fatwa MUI, menyebutkan “haram hukumnya apabila bayi tabung yang sperma maupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah. Statusnya dianggap sama dengan melakukan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram atau tidak boleh dilakukan”.

Indonesia juga melarang proses sewa rahim, yaitu embrio dari sperma dan telur pasangan suami istri ditanam pada rahim perempuan lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri di mana ovum berasal.

Ringkasan:
  • Julia Perez ingin hamil dan mempunyai keturunan meski belum menikah,
  • Kehamilan Julia Perez direncanakan dari program kehamilan Sperma Donor yang dilakukan di Singapura,
  • Program Kehamilan dengan Sperma Donor bisa dilakukan dengan metode Bayi Tabung atau Inseminasi,
  • Program Kehamilan Bayi Tabung atau Inseminasi dari sperma bukan pasangan suami istri dilarang di Indonesia.

Post a Comment for "Kehamilan Julia Perez dari Sperma Donor"