Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kartu BPJS Aktif 7 Hari setelah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, telah berlaku mulai awal bulan November 2014. Pada peraturan tersebut disebutkan salah satunya adalah kartu aktif setelah 7 hari pendaftaran. Dan saat ini untuk mendukung implementasi Peraturan Baru tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari setelah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.

Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
  1. Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta  Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
  3. Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut dapat diunduh di sini

Ringkasan
  • Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang tua perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan peserta perorangan tidak mampu dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
  • Bayi baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS tanpa NIK.

Post a Comment for "Kartu BPJS Aktif 7 Hari setelah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III"