Kartu BPJS Aktif 7 Hari setelah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III
Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa masa berlaku kartu 7 hari setelah pendaftaran, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.
Sehingga ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU untuk:
- Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
- Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Adapun Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 211 tahun 2014 tersebut dapat diunduh di sini
Ringkasan
- Kartu BPJS Aktif 7 Hari tidak berlaku untuk bayi dari orang tua perserta BPJS Kesehatan PBI, PMKS, dan peserta perorangan tidak mampu dengan hak pelayanan perawatan kelas III, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,
- Bayi baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS tanpa NIK.
Post a Comment for "Kartu BPJS Aktif 7 Hari setelah Daftar Tidak Berlaku Untuk Peserta Kelas III"