Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pendaftaran BPJS untuk Karyawan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS untuk Karyawan masih menjadi kendala bagi pemilik perusahaan, hal ini karena sebelumnya memang karyawannya belum mempunyai ASKES, atau memang minimnya sosialisasi yang diberikan kepada para pelaku usaha. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri mempunyai target, bahwa paling lambat pada 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Bagi pelaku usaha yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka wajib mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS untuk karyawan adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan ditanggung oleh pemilik usaha dan karyawan. Adapun pembagiannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 adalah 4% pemilik usaha dan 0,5% dari karyawan. Sedangkan setelah tanggal 1 Juli 2014 adalah 4% pemilik usaha dan 1% dari karyawan. Contoh perhitungan bisa anda simak pada Ilustrasi berikut. Apabila seorang pekerja berpenghasilan 2.000.000 perbulan, maka pemilik usaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000, sedangkan karyawan harus membayar iuran Rp 20.000 per bulan.

Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS


Adapun Cara prosedur pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik usaha adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk pembayaran Iuran (Bank Republik Indonesia BRI / Bank Mandiri / Bank Negara Indonesia BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Bagi pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena tentu berkas yang diserahkan cukup banyak, pendaftaran karyawan sebagai anggota BPJS sebaiknya dilakukan di kantor secara langsung, tidak dengan pendaftaran BPJS secara online:

Ringkasan:
  • Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
  • Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan 60% dan karyawan 40%,
  • Dengan mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS, maka pemilik usaha telah memberikan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.

Post a Comment for "Cara Pendaftaran BPJS untuk Karyawan"