Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kelemahan BPJS Kesehatan Berdasarkan BPK

Jumlah Peserta BPJS
Perubahan BPJS Kesehatan yang dahulu adalah PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan kelemahan mengenai badan tersebut. Adapun kelemakan berada pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harry Azhar Azis (Ketua BPK) saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Data master file peserta penerima bantuan iuran BPJS kesehatan belum akurat. Adapun kesalahan lain dari perubahan tersebut adalah adanya tunggakan iuran Askes senilai Rp943,3 miliar yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Selain itu pembentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,36 triliun mengakibatkan peserta JHT tidak menerima seluruh dana pengembangan JHT pada Tahun 2012.

Harry  juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga tidak memberikan pedoman peraturan dalam membagikan dana pengembangan non-JHT ke masing-masing program Jaminan Sosial senilai Rp1,79 triliun. Sehingga dirinya berharap pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian Negara akibat adanya program JKN yang dilakukan oleh BPJS.

Dari data yang didapatkan dari http://bpjs-kesehatan.go.id/, Sampai tanggal 5 Desember 2014 peserta BPJS kesehatan telah mencapai 131.858.442, baik perserta perorangan dengan pendaftaran Online ataupun manual, maupun instansi.

Ringkasan:
  • PT Askes (Persero) dialihkan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
  • BPK menemukan beberapa kelamahan pada Pengalihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
  • Ada peluang kerugian Negara akibat pengalihan program jaminan kesehatan masyarakat.

Post a Comment for "Kelemahan BPJS Kesehatan Berdasarkan BPK"