Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan
Mendaftar BPJS Bayi Di dalam Kandungan bisa dilakukan sama seperti peserta lain, namun memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini memungkinkan bayi bisa dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS saat setelah dilahirkan.
Bayi di dalam kandungan yang bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adalah semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, adalah sebagai berikut:
Ringkasan:
Bayi di dalam kandungan yang bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adalah semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
- Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
- Kelas perawatan bayi di dalam kandungan harus sama dengan ibu dan keluarga bayi yang lain,
- Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
- Mengisi NIK yang disamakan dengan nomor KK orang tua,
- Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
- Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup atau paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
- Jaminan pelayanan kesehatan atau Kartu BPJS Aktif sejak iuran pertama dibayarkan,
- Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.
Ringkasan:
- Bayi di Dalam Kandungan bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
- Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan cukup dengan data-data dari orang tua,
- Janin dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.
Post a Comment for "Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan"