Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan

BPJS Kwsehatan Bayi
Mendaftar BPJS Bayi Di dalam Kandungan bisa dilakukan sama seperti peserta lain, namun memang persyaratannya berbeda. Bayi tersebut akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini memungkinkan bayi bisa dirawat secara gratis ditanggung oleh BPJS saat setelah dilahirkan.

Bayi di dalam kandungan yang bisa didaftarkan sebagai calon peserta PBPU adalah semua bayi yang keberadaannya telah terdeteksi dari adanya denyut jantung. Hal ini bisa diketahui dari hasil pemeriksaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan. Adapun Syarat-Syarat Mendaftarkan Bayi Di dalam Kandungan sebagai peserta BPJS, adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS ibu,
  • Surat keterangan adanya denyut jantung bayi dari dokter/bidan,
  • Kelas perawatan bayi di dalam kandungan harus sama dengan ibu dan keluarga bayi yang lain,
  • Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) BPJS,
  • Mengisi NIK yang disamakan dengan nomor KK orang tua,
  • Mengisi tanggal lahir bayi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,
  • Pembayaran iuran BPJS uang pertama dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup atau paling lambat 30 hari kalender sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL) Bayi,
  • Jaminan pelayanan kesehatan atau Kartu BPJS Aktif sejak iuran pertama dibayarkan,
  • Untuk perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK)wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah kelahiran.
Kebijakan pendaftaran bayi di dalam kandungan sebagai peserta BPJS ini berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang dari rumah sakit atau bidan

Ringkasan:
  • Bayi di Dalam Kandungan bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, sebelum dilahirkan,
  • Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan cukup dengan data-data dari orang tua,
  • Janin dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.

Post a Comment for "Cara Mendaftarkan BPJS Bayi Di dalam Kandungan"