Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch meminta Direksi BPJS Kesehatan mengundurkan diri secepatnya karena telah terbukti gagal. Timboel menganggap jajaran Direksi BPJS Kesehatan sudah mengalami kematian hati nurani dan gagal membawa BPJS Kesehatan sesuai UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Selasa (9/12/2014) di Jakarta, Timboel Siregar menegaskan apabila tidak mau mengundurkan diri, maka Presiden Jokowi diminta segera memecat Direksi BPJS Kesehatan. Dirinya menyindir iklan BPJS Kesehatan tentang pemberlakuan kartu aktif setelah 7 hari, dinyatakan oleh ketua DJSN, "Ayo Daftarkan Selagi Sehat."

Timboel mempertanyakan pesan iklan itu. "Bagaimana iklan ini bisa diterapkan kepada bayi yang baru lahir dan langsung sakit?"

"Sang bayi belum merasakan indahnya sehat, tetapi sudah dipersulit oleh peraturan BPJS Kesehatan No. 4/2014,"

Ditempat lain, Pusat Studi Nusantara (Pustara) mengkritik kualitas direksi BPJS Kesehatan yang rendah. Hal ini dikarenakan, produk peraturan yang dibuat BPJS kesehatan justru menyulitkan masyarakat.

Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan mindset bukan bagaimana memperbanyak jumlah iuran atau peserta, namun bagaimana agar masyarakat yang membutuhkan (sakit) bisa segera tertolong.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk WNI agar bisa menjaga kesehatan, supaya tidak jatuh miskin ketika sakit. Untuk mengatasi banyaknya masalah BPJS, seharusnya Direksi BPJS turun ke lapangan agar tahu langsung permasalahan masyarakat. Permasalahan juga ditemukan di tempat pendaftaran yang adanya antrean panjang saat daftar BPJS.

Meski saat ini telah diterbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa kartu BPJS aktif setelah 7 hari tidak berlaku untuk pemegang kartu BPJS dengan pelayanan kesehatan kelas III, sehingga bayi lahir dari golongan tersebut juga sudah bisa mendapatkan pelayanan gratis dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun tentu hal ini tidak cukup membantu, bagaimana dengan peserta dengan pelayanan kelas II, yang tentu mereka adalah dari golongan menengah kebawah?

Ringkasan:
  • Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Direksi BPJS Kesehatan telah Gagal melaksanakan tugasnya,
  • Kegagalan Direksi BPJS Kesehatan terkait dengan peraturan-peraturan yang dianggap mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,
  • Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 211 Tahun 2014 masih mempersulit golongan msyarakat menengah.

Post a Comment for "Direksi BPJS Kesehatan Gagal dan Harus Mundur"