Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resiko Kematian Janin Karena tidak Melakukan Pemeriksaan Kehamilan

Pemeriksaan Ibu Hamil
Pemeriksaan kehamilan atau Visit antenatal secara rutin ke dokter atau bidan untuk memeriksakan hal-hal yang berhubungan dengan kondisi kehamilan sangat penting dilakukan. Pemeriksaan kehamilan ini penting untuk mengatahui kesehatan ibu dan janin agar tidak terjadi kelainan selama hamil dan persalinan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan, pemeriksaan kehamilan dilakukan minimal 4 kali selama hamil yaitu 1 kali pada trimester pertama, 1 kali pada trimester kedua dan 2 kali pada trimester ketiga. Adapun hal-hal yang dilakukan saat pemeriksaan kehamilan meliputi 10 T yaitu timbang berat badan, tinggi (ukur), tekanan darah (ukur), tinggi (fundus uteri), test (denyut jantung bayi), test (urin), TT (vaksin tetanus toksoid), tablet (zat besi minimum 90 tablet selama kehamilan), Test (penyakit menular seksual dan infeksi TORCH) dan Temu (temu wicara dalam rangka persiapan rujukan).

Pemeriksaan Kehamilan secara rutin sesuai dengan jadwal dapat mengurangi risiko kematian janin. Adapun penelitian yang dilaporkan oleh seorang dokter dari University of Western Australia pada bulan April bernama Joshua P. Vogel, menemukan bahwa pengurangan jumlah pemeriksaan kehamilan dapat meningkatkan risiko kematian pada ibu dan janin. Hal ini disebabkan karena meningkatnya risiko kematian janin terutama pada usia kehamilan 32 hingga 36 minggu.

Pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu tahapan penting menuju kehamilan yang sehat. Pemeriksaan kehamilan merupakan hal yang wajib dilakukan agar kondisi kesehatan ibu hamil dan janin tetap sehat sampai proses persalinan dilakukan.

Ringkasan:
  • Pemeriksaan Kehamilan bertujuan untuk mengatahui kondisi kesehatan ibu dan janin dan mendeteksi dini apabila ada kelainan pada janin,
  • Banyaknya Pemeriksaan Kehamilan minimal dilakukan 4 kali selama hamil,
  • Pemeriksaan rutin Kehamilan meliputi 10 T dari ibu hamil dan janin.

Post a Comment for "Resiko Kematian Janin Karena tidak Melakukan Pemeriksaan Kehamilan"